Jumat, 16 Desember 2011

Musik, Matematika, dan Kecerdasan


Berdasarkan pengamatan pada sejumlah anak, para peneliti dari Universitas California menyimpulkan bahwa belajar musik pada usia dini dapat meningkatkan kecerdasan (baca: kemampuan bernalar dan berpikir) dalam jangka panjang. Hasil penelitian ini begitu menarik perhatian sehingga buku The Mozart Effect karangan Don Campbell (1997), majalah Intisari (Februari 1997), harian London Sunday Times (Oktober 1997), dan terakhir majalah D & R (No. 12/XXIX/8, November 1997) merasa tergugah untuk menginformasikan kepada masyarakat.

Hasil penelitian tersebut memang pantas untuk disimak, walaupun seperti dikemukakan oleh musisi Suka Hardjana kepada majalah D & R bahwa hal itu sebenarnya sudah lama diketahui orang. Melalui tulisan ini, izikanlah saya untuk menyampaikan pandangan saya mengenai hasil penelitian tersebut dan mengaitkannya dengan peranan matematika dalam meningkatkan kecerdasan seseorang.
Hal pertama yang menarik untuk dicatat adalah bahwa hasil penelitian tersebut diperoleh secara objektif oleh Gordon Shaw dkk yang notabene adalah fisikawan, bukan oleh para musisi. Bila seorang musisi yang menyatakan bahwa musik itu perlu dipelajari karena bisa meningkatkan kecerdasan, orang mungkin tidak akan percaya begitu saja, karena pernyataan tersebut dapat dinilai subjektif.
Demikian pula halnya bila seorang matematikawan mengatakan bahwa matematika itu penting dan karenanya perlu dipelajari, orang mungkin akan bereaksi, "O, ya?" dengan nada tidak percaya. Namun ketika seorang musisi seperti Suka Hardjana menyatakan bahwa seseorang yang bermain musik sesungguhnya sedang bermatematika dan seluruh susunan syaraf otaknya bekerja, Anda baru sadar bahwa matematika (setidaknya melalui musik) melatih otak kita bernalar dan berpikir, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kecerdasan.
Matematika dan musik memang sudah "bersaudara" sejak zaman Yunani Kuno. Pythagoras (580-500 SM) seorang filsuf dan matematikawan terkenal pada zaman Yunani Kuno bersama para muridnya menemukan bahwa harmoni dalam musik berkorespondensi dengan perbandingan dua buah bilangan bulat. Bila kita mempunyai dua utas kawat yang diregangkan dengan ketegangan yang sama, maka perbandingan panjang kedua utas kawat tadi mestilah 2: 1 untuk menghasilkan nada keenam (not yang sama pada oktaf berikutnya); 3: 2 untuk nada kelima, dan 4: 3 untuk nada keempat.
Sebagaimana dikemukan oleh Aristoteles (384-322 SM), Pythagoras dan para muridnya mempercayai bahwa alam semesta ini dipenuhi oleh interval musik dan sehubungan dengan itu mereka juga mempercayai bahwa all is number. Bagi mereka, perbandingan dasar dalam musik yang terdiri atas bilangan 1, 2, 3, 4, yang berjumlah 10 (yang merupakan basis sistem bilangan yang kita pakai sekarang), adalah suci, dan musik serta teorinya merupakan salah satu dari empat kategori dalam sains: aritmatika, geometri, musik, dan astronomi. Pada masa Plato (guru Aristoteles), matematika dan musik tidak hanya menjadi kriteria bagi orang cerdas tetapi juga bagi orang terdidik.
Satu hal yang menarik dan penting untuk dicatat mengenai kehidupan Pythagoras dan para muridnya pada zaman itu ialah kehausan mereka untuk mempelajari matematika dan filsafat sebagai basis moral. Pythagoras sendiri diyakini telah mengawinkan kedua kata tersebut: filsafat (love of wisdom) dan metematika (that which is learned). Pythagoras jugalah orangnya yang telah mentransformasikan matematika menjadi suatu bentuk pendidikan yang liberal.
Pada abad pertengahan dan zaman Renaisance, matematika dan musik kembali mendapat tempat yang terhormat di sekolah-sekolah di Eropa. Pada masa itu, aritmatika, geometrika, musik, astronomi, tata bahasa, dialektika (logika), dan retorika merupakan the seven liberal arts. Namun semua itu kini tinggal sejarah, lain dulu lain sekarang.
Musik, walaupun demikian, masih dapat dikatakan bernasib baik bila dibandingkan dengan matematika. Setidaknya orang hampir tidak pernah bertanya, "Apa gunanya musik?" setelah ia mendengarkan Mozart, misalnya. Matematika, sementara itu, lebih sering dianggap sebagai momok, dan orang pun semakin sering bertanya, "Apa gunanya matematika?"
Di negara kita, situasinya lebih parah lagi; di samping apresiasi masyarakat terhadap matematika masih sangat rendah, pengajaran matematika di sekolah pun masih bermasalah. Padahal, pada zaman yang semakin bergantung kepada teknologi menyongsong era globalisasi, bagaimana kita dapat bersaing apabila kita tidak menguasai teknologi? Bagaimana kita dapat menciptakan teknologi sendiri apabila kita tidak cukup menguasai matematika dan sains, yang notabene merupakan cara bernalar dan berpikir serta bahasa untuk memahami alam semesta ini?
Kunci jawaban untuk semua pertanyaan ini jelas ada di sekolah. Suka Hardjana secara tegas mengatakan bahwa kurikulum pendidikan musik di negara kita harus diperbaiki, bahkan bila mungkin diubah total. Menurutnya, pendidikan musik itu bukan hanya belajar bernyanyi. Bila hanya dipakai sebagai hiburan, musik bukannya mempercerdas tetapi malah dapat memperbodoh kita.
Seiring dengan itu, kurikulum matematika SD, SLTP, dan SLTA, yang selama ini sering dikeluhkan oleh para orang tua murid dan juga guru di lapangan, tentunya perlu pula ditinjau kembali dan dibenahi. Matematika bukan sekedar berhitung secara mekanis dan prosedural (menggunakan otak kiri), tetapi juga bernalar dan berpikir secara kreatif dan inovatif dalam upaya memecahkan berbagai masalah dan membuat segala sesuatu lebih baik (menggunakan otak kanan).
Kurikulum yang terlalu berat ke fungsi otak kiri dan mematikan kreatifitas dan daya inovasi murid, dan karenanya sulit diharapkan dapat meningkatkan kecerdasan mereka. Demi meningkatkan kemampuan berpikir siswa, keseimbangan fungsi otak kiri dan otak kanan perlu mendapat perhatian yang serius dalam penyusunan kurikulum matematika (dan juga mata pelajaran lainnya) pada masa yang akan datang.
* Artikel ini pernah dimuat di Suara Pembaruan, 1 Maret 1998
Hendra Gunawan, Dosen Jurusan Matematika ITB Bandung

Kamis, 08 Desember 2011

UU no 24 th 2009 tentang Lagu Kebangsaan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
BAB V
LAGU KEBANGSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 58
(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 59
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 60
(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Pasal 63
(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 64
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal 65
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 71
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 74
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 20092009
TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
I. Umum
Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang- undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambing negara serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya.
Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional. Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang- undangan produk Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”strofe” adalah stanza dalam musik.
Ayat (3)
Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Yang dimaksud dengan “dilarang memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
rg rg
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.

sumber:http://partiturlagu-lagu.blogspot.com
dowload uu 24/2009 (dari sumber diatas)



9 Pencipta Lagu Perjuangan



1. Wage Rudolf Supratman.(1903-1938) Pencipta lagu ‘Kebangsaan Indonesia Raya’ setelah tergugah hatinya membaca surat kabar Fajar Asia. Artikel itu menyatakan ‘mana ada komponis bangsa kita yang mampu menciptakan lagu ‘Kebangsaan Indonesia’ yang dapat menggugah semangat rakyat. Setelah tidak lama kemudian ia berhasil menciptakan lagu Indonesia Raya sesudah berkonsultasi dengan Ketua Himpunan pelajar Indonesia A. Sigit, Sugondo Djoyo Puspito dan Monomutu. Setelah mendapat izin Ketua kongres pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 berkumandang pertamakalinya karya monumental lagu ‘Kebangsaan Indonesia Raya’ digedung Indonesische Club jalan Kramat 106 Jakarta, setelah ikrar sumpah pemuda. Betapa hebatnya lagu itu berkumandang hingga peserta kongres pemuda memberi sambutan luar biasa, Supratman menerima ucapan selamat dan pelukan dari rekan-rekannya. Sebagai karya monumental lambang negara pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah pembacaan teks proklamasi oleh Sukarno maka, lagu “kebangsaan Indonesia Raya’ berkumandang mengiringi sangsaka merah putih sebagai hari kemerdekaan RI di Pegangsaan Timur Jakarta. Atas jasa-jasanya menciptakan lagu ‘Kebangsaan Indonesia Raya’ pada tanggal 28 Oktober tahun 1953 almarhum W.R. Supratman menerima anugerah penghargaan Bintang Maha Putera Klas III dari Pemerintah RI. Kemudian guna mengenang hasil perjuangannya menciptakan lagu ‘Kebangsaan Indonesia Raya’ Hari kelahiran W.R. Supratman tanggal 9 Maret oleh pemerintah RI diperingati sebagai hari Musik Nasional.
2. Kusbini (1910-1991) pencipta lagu ‘Bagimu Neg’ri’ sebagai lambang simbolis penandatanganan sumpah jabatan Kepala negara dan para pejabat berbakti dan mengabdi kepada negara RI. Lagu ini diciptakan atas permintaan Sukarno untuk mengimbangi lagu-lagu propaganda Jepang yang marak saat itu. Kusbini bekerja sebagai pemain biola dan penyiar taman kanak-kanak bersama Ibu Sud di Radio Houso Kanri Kyoku. Menurut Ki Suratman tahun 1943-1944 pemerintah Jepang melarang
mengumandangkan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ maka lagu ‘Bagimu Neg’ri diperdengarkan sebagai pengganti sementara lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Lagu ini memiliki peranannya dimasa revolusi Indonesia tahun 1945. Atas jasa-jasanya dibidang musik Kusbini memperoleh penghargaan piagam Anugerah Seni dari Pemerintah RI.
3. Cornel Simanjuntak (1920-1946) pencipta lagu ‘Maju tak Gentar’ asal mulanya lagu Maju putera-puteri Indonesia’ propaganda Jepang. Untuk mendukung revolusi tahun 1945 judul dan syairnya diubah oleh penciptanya seperti sekarang yang berkumandang memepringati HUT RI 17 Agustus setiap tahunnya. Lagu ini dimaksudkan untuk memotivasi rakyat perang semesta guna membangkitkan semangat membela tanah air, yang secara realitas sering ditampilkan potret pertempuran melawan sekutu dan Belanda yang tidak seimbang. Menurut Franz Seda dan Alex Rumambi lagu ini menjadi terkenal di front Tentara Pelajar Yogyakarta yang mampu membakar semanagat pejuang di medan pertempuran. Lagu ‘Maju tak Gentar’ menggambarkan keberanian rakyat dengan perlengkapan seadanya melawan Belandayang bersenjatakan lengkap dan modern, tapi dengan jiwa semangat lagu ini mampu membangkitkan pejuang digaris depan.Atas jasa-jasanya pada pemerintah RI tahun 1961 menerima kehormatan piagam Satya lencana Kebudayaan, setingkat bintang Gerilya.
4. Ismail Marzuki (19134-1958) prencipta lagu ‘Hallo-hallo Bandung’ Lagu ini sangat populer dibawah kom…ando H.A. Nasution dengan sandi opersi Bandung rebut kembali 24 Maret 1946 melawan tentara Belanda dan Sekutu, atas jasa-jasanya pemerintah menganugerahkan penghormatan piagam Wijaya Kusuma dan pada tahun 2007 menerima tanda jasa Bintang Budaya Parama Dharma dari pemerintah RI. Lagu ini bersifat lokal berskala nasional mampu menunjukan jati diri bangsa dengan gagah berani memotivasi perjuangan masyarakat Jawa Barat mengusir penjajah. lagu ini
berkumandang setap peringatan HUT RI 17 Agustus setiap tahun dan memperingati Bandung Lautan Api setiap tanggal 24 Maret di Bandung.
5. Bintang Sudibyo atau Ibu Sud (1908-1993) salah satu wanita nasionalisme pencipta lagu-lag perjuanga…n ‘Berkibarlah Benderaku’ dikumandangkan setiap 17 Agustus dalam rangka HUT RI. lagu ini diciptakan berdasarkan kisah nyata masa revolusi Indonesia 1945, setelah menyaksikan pengalaman Yusup Rono Dipuro pelaku sejarah rekaman teks proklamsi adalah pimpinan RRI yang mempertahankan sang saka merah putih berkibar dihalaman kantornya, meskipun dalam ancaman senjata para kaum penjajah. Atas jasa-jasanya dibidang musik tahun 2007 almarhumah Ibu Sud menerima anugerah penghargaan Bintang Budaya Paramadharma dari pemerintah RI. Selain itu Ibu Sud dikenal sebagai penyiar radio dan pencipta lagu anak-anak.
6. Liberty Manik (1924-1993) pencipta lagu ‘Satu Nusa Satu Bangsa’ seorang pemain biola, penyanyi, peny…iar radio RRI Yogyakarta, penulis buku dan jurnalis majalah Arena pimpinan Usmar Ismail 1946. Lagu ini diciptakan setelah menyaksikan semangat perjuangan rakyat mempertahakan kemerdekaan, sehngga lagu ini berisi anjuran persatuan dan kesatuan bangsa. Lagu ‘Satu Nusa Satu Bangsa’ pertamakali diperdengarkan lewat siaran radio tahun 1947, ketika beliau bekerja di RRI Yogyakarta saat hangat-hangatnya agresi Belanda I. Atas jasa-jasanya dalam karya monumental dibidang musik tahun 2007 almarhum menerima penghargaan bintang Budaya Paramadharma dari pemerintah RI.
7. Husein Mutahar (1916-2004) pencipta lagu ‘Syukur’ sejenis lagu himne puji syukur diciptakan dan dipe…rsiapkan untuk menyambut kemerdekaan RI yang ketika itu diduganya hampir tercapai.Lagu ini pertamakali dikumandangkan th 1946 di Istana Gedung Agung Yogyakarta. H. Mutahar tokoh utama pendiri gerakan Pramuka Indonesia, dan seorang perancang
paskibraka pertama kali di Indonesia yang beranggotakan pelajar dari berbagai daerah. H. Mutahar adalah mayor Laut ABRI,memiliki tanda jasa Bintang Gerilya tahun 1948-1949 dan Bintang Maha putera menyelamatkan bendera Pusaka dari tangan pendudukan Belanda di Yogyakarta.
8. DR. HC. Alfred Simanjuntak (1920) Pencipta lagu ‘Bangun Pemudi Pemuda’ berfungsi sebagai kontra prop…aganda Jepang wlaupun ia berprofesi sebagai guru hampir sepanjang hidupnya. saat menulis lagu ini di tahun 1943 ia bekerja sebagai guru sekolah rakyat sempurna Indonesia di Semarang, sebuah sekolah dengan dasar jiwa pratriotisme yang didirikan DR. Barder Djohan, Mr. Wongsonegoro dan Prada Harahap. Lagu ‘Bangun Pemudi Pemuda’ digubahnya dalam suasana batin seorang anak yang gundah di negeri yang terjajah. Ide lagu ini diangkat Ketika tahun 1945 rasa ingin merdeka kuat sekali bila bertemu kawan, pemuda saling berucap salam merdeka tutur Alfred Simanjuntak. Bahkan menurut pengakuannya, lagu tersebut nyaris mengancam jiwannya. Sebab gara-gara lagu yang dinilai patriotik itu, nama Alfred Simanjuntak masuk daftar orang yang dicari Kempetai Jepang untuk dihabisi karena lagunya dianggap kontra propaganda Jepang.Hingga saat ini lagu ‘Bangun Pemudi Pemuda masih tetap dikumandangkan setiap perayaan Kemerdekaan 17 Agustus.
9. Amir Pasaribu. Pencipta lagu ‘Andika bayangkari’ ialah seorang komponis dan pelopor musik klasik Ind…onesia. Mars defille ABRI ‘Andika Bhayangkari diperdengarkan pada detik-detik proklamasi 17 Agustus di Istana Negara. Amir Pasaribu telah berjasa dibidang musik sebagai tanda kehormatan Presiden RI Megawati Soekarno Putri pada tanggal 15 Agustus 2002 menganugerahi Bintang Budaya Pa adharma.

Hari Musik Nasional


Mungkin belum semua orang tahu kalo 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Kala itu, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan tanggal tersebut sebagai peringatan musik nasional yang digagas oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
    
Tanggal tersebut juga dipilih sebagai penghargaan kepada pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya Wage Rudolf Supratman yang lahir pada 9 Maret 1903. Penetapan Hari Musik Nasional ini juga semacam gerakan perlawanan dunia musik dengan maraknya pembajakan produk musik Indonesia.
   
Menumbuhkan kembali nasionalisme pada remaja sangat penting. Ini disebabkan kenyataan ada semacam sinyalmen atau kekhawatiran akan lunturnya nasionalisme pada anak muda. Kecurigaan ini wajar jika dilihat secara kasat mata, anak-anak sekarang lebih mudah menyerap dan meniru nilai-nilai, gaya hidup dan segala macam atribut dari budaya bangsa lain.
   
Ini sungguh mengkhawatirkan karena kita dapat menjadi bangsa yang kehilangan jati diri. Seperti kita ketahui bersama bahwa musik memiliki banyak manfaat. Nah, dengan musik jugalah rasa nasionalisme itu akan tumbuh selain sebagai alat pendidikan dan penghibur maupun wadah menuangkan ekspresi kita.
    
Dalam pengertian luas, lagu-lagu perjuangan disebut sebagai lagu wajib dan diajarkan mulai pada tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah melalui Instruksi Menteri Muda Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan pada 17 Agustus 1959, ditetapkan tujuh lagu perjuangan sebagai lagu wajib yaitu ‘Indonesia Raya’ ciptaan WR Supratman, ‘Bagimu Negeri (Kusbini), ‘Maju tak Gentar’ (Cornel Simanjuntak), ‘Halo-halo Bandung’ (Ismail Marzuki), ‘Rayuan Pulau Kelapa’ (Ismail Marzuki), ‘Berkibarlah Benderaku’ (Bintang Sudibyo) dan ‘Satu Nusa Satu Bangsa’ (L Manik).
   
Lagu Nasional disebut dengan istilah musik fungsional yang diciptakan untuk tujuan nasional. Dalam sejarah musik dikenal bahwa musik berfungsi mengiringi peribadatan agama (ritual) dan tari sebagai sarana hiburan.
   
Sebagai seni pertunjukan dalam lagu perjuangan, idiom musik barat dikemas berdasarkan kemampuan musikalitas masyarakat pendukungnya. Unsur teknis bernyanyi tidak begitu penting, diutamakan makna serta isi teks lagu bersifat agitasi disampaikan dan dihayati seluruh masyarakat Indonesia.
   
Marilah kita tumbuhkan kembali rasa nasionalisme yang ada di dalam diri kita dengan terus mencintai produk dalam negeri. Salah satunya dengan terus mendengarkan serta menyanyikan lagu-lagu nasional.
   
Selamat Hari Musik Nasional! Dukung Kemajuan Musik Indonesia! Stop Konsumsi Produk Bajakan!